Saya adalah orang yang paling malas didunia ini, status saya adalah single berfaedah untuk dunia ini

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Pengertian
K3 adalah Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Latar Belakang
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktik K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja. 

Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Arti Lambang K3


Lambang K3 yang palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan warna dasar putih ini memiliki arti tersendiri, yaitu :
  • Arti (Makna) Tanda Palang; Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
  • Arti (Makna) Roda Gigi; Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
  • Arti (Makna) Warna Putih; Bersih dan suci.
  • Arti (Makna) Warna Hijau; Selamat, sehat dan sejahtera.
  • Arti (Makna) 11 (sebelas) Gerigi Roda; Sebelas Bab Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dasar Hukum K3 
Dasar hukum yang memuat penerapan K3 di tempat kerja sebagaimana disebutkan dalam :
UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  • Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  • Adanya bahaya kerja di tempat itu.

Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
  • Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
  • Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
  • Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.

Penyebab Kecelakaan Kerja
Adapun penyebab - penyebab terjadinya kecelakan kerja ini adalah sebagai berikut

Penyebab Dasar
  • Kurangnya Prosedur/Aturan.
  • Kurangnya Sarana.
  • Kurangnya Kesadaran.
  • Kurangnya Kepatuhan.

Penyebab Tidak Langsung
  • Faktor Pekerjaan.
  • Faktor Pribadi.

Penyebab Langsung
  • Tindakan Tidak Aman.
  • Kondisi Tidak Aman.
  • Kecelakaan Kerja

Kerugian yang Diperoleh
  • Manusia (Cedera, Keracunan, Cacat, Kematian, PAK).
  • Mesin/Alat (Kerusakan Mesin/Alat).
  • Material/Bahan (Tercemar, Rusak, Produk Gagal).
  • Lingkungan (Tercemar, Rusak, Bencana Alam).

Kesimpulan
Jadi dengan adanya K3 ini bisa mengurangi persentasi kecelakaan dalam bekerja. Adapula beberapa penyebab  - penyebab terjadinya kecelakaan dalam pekerja dan kerugian apa saja yang diperoleh. K3 juga dimuat dalam UU No 1 Tahun 1970 .

Referensi

Tidak ada komentar